Allianz Syariah
Allianz Syariah
Meraih kesejahteraan masa depan Anda dan keluarga penuh berkah

Allisya Protection Plus
Asuransi Jiwa Unit-link Syariah. Adalah program asuransi plus investasi berbasis syariah yang melindungi seumur hidup. Memberikan perlindungan maksimal atas resiko hidup sekaligus dapat membantu mewujudkan impian masa depan keluarga.
Manfaat
Nilai Tunai
Perlindungan Jiwa
Perlindungan atas Resiko Hidup : Sakit, Kecelakaan, Cacat, dan Rawat Inap,.
Manfaat Investasi
Adalah Dana Tunai yang dapat ditarik sewaktu-waktu yaitu hasil dari investasi Syariah.
Manfaat Dasar
Adalah Dana Warisan bagi keluarga tercinta, yang akan diberikan jika terjadi musibah meninggal dunia.
Manfaat Tambahan
Dapat diambil untuk melengkapi Manfaat Dasar. Pilihannya adalah :
1. ADDB (Accident Death and Disability Benefit)
2. TPD (Total Permanent Disability)
3a. CI+ (Critical Illness Plus)
3b. CI100 (100 Kondisi Penyakit Kritis)
3c. CIA (Critical Illness Accelerated)
3d. Flexi CI (Flexi Critical Illness)
4a. HSC+ Syariah (Hospital and Surgical Care Plus Syariah)
4b. HSC Premier Syariah (Hospital and Surgical Care Premier Syariah)
4c. HSCP-X Syariah (Hospital and Surgical Care Premier X Syariah)
5. Flexicare Family
6a. Payor Benefit
6b. Payor Protection
6c. Spouse Payor Benefit
6d. Spouse Payor Protection
7. Term Life
Paket
Paket Hemat 500
-
Usia 25 : Rp300.000/bln
-
Usia 30 : Rp300.000/bln
-
Usia 35 : Rp300.000/bln
-
Usia 40 : Rp350.000/bln
-
Usia 45 : Rp500.000/bln
-
Usia 50 : Rp700.000/bln
-
Usia 55 : Rp900.000/bln
Paket Jiwa 1M
-
Usia 25 : Rp400.000/bln
-
Usia 30 : Rp500.000/bln
-
Usia 35 : Rp600.000/bln
-
Usia 40 : Rp700.000/bln
-
Usia 45 : Rp1.000.000/bln
-
Usia 50 : Rp1.400.000/bln
-
Usia 55 : Rp1.800.000/bln
Paket Super 2M
-
Usia 25 : Rp800.000/bln
-
Usia 30 : Rp1.000.000/bln
-
Usia 35 : Rp1.200.000/bln
-
Usia 40 : Rp1.400.000/bln
-
Usia 45 : Rp2.000.000/bln
-
Usia 50 : Rp2.800.000/bln
-
Usia 55 : Rp3.600.000/bln
Video Asuransi Allianz Syariah
Tanya Jawab
Tidak terbatas pada umat muslim, namun universal, seluruh umat dari suku, agama, ras manapun dapat bergabung menjadi peserta.
Unit-link (asuransi jiwa + investasi)
Hingga usia tertanggung mencapai 100 tahun
Anak-anak: 15 hari sd 17 tahun (ulang tahun terdekat)
Dewasa: 18 sd 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad pemberian kewenangan oleh Peserta kepada
Pengelola sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana
Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan
berupa ujrah (fee) sesuai dengan kesepakatan.
Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari
Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta
sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan
komersial.
100 tahun
Minimum untuk Pihak Yang Diasuransikan dewasa (usia 18-70 tahun):
Bulanan = Rp 300,000
Kuartalan = Rp 750,000
Semester = Rp 1,500,000
Tahunan = Rp 2,400,000
Minimum untuk Pihak Yang Diasuransikan anak (usia 1 bulan-17 tahun):
Bulanan = Rp 300,000
Kuartalan = Rp 625,000
Semester = Rp 1,000,000
Tahunan = Rp 1,500,000
Minimum:
Bulanan = Rp 100,000
Kuartalan = Rp 250,000
Semester = Rp 500,000
Tahunan = Rp 1,000,000
Maksimum: 3 x Kontribusi Dasar Berkala
Kontribusi Top Up Tunggal
Minimum = Rp 1,000,000
Maksimum: 5 x Santunan Asuransi Dasar per tahun
Unit Syariah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia mulai beroperasi pada tahun 2006. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-440/KM.5/2005 pada 20 Desember 2005 mengenai Pemberian izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor : U-132/DSN-MUI/VII/2005 mengenai Rekomendasi Penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah Usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah dimaksud pada pengertian Asuransi Syariah adalah yang tidak mengandung maysir (perjudian), gharar (penipuan), riba (bunga), penganiyayaan, risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Akad dalam Produk Asuransi Syariah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Akad Tijarah (Wakalah bil Ujrah) dan Akad Tabarru (Hibah).
Akad Wakalah bil Ujrah merupakan akad yang dilakukan antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan Peserta. Dalam praktiknya pada akad ini Peserta memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola Dana Peserta dengan imbalan pemberian Ujrah (fee).
Objek wakalah bil Ujrah antara lain:
- Kegiatan administrasi
- Pengelolaan dana
- Pembayaran klaim
- Underwriting
- Pengelolaan portfolio risiko
- Pemasaran
- Investasi
Akad Tabarru merupakan Akad yang dilakukan antar Peserta Asuransi Syariah. Akad ini dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar Peserta, dan bukan untuk tujuan komersil.
Dana hibah dari para Peserta Asuransi Syariah inilah yang kemudian akan digunakan untuk menolong Peserta lain yang tertimpa musibah (melakukan klaim).
Akad Tabarru harus melekat pada semua Produk Asuransi Syariah.
Saya berminat asuransi
Tahap Pertama adalah Mengisi Formulir
INFORMASI
- Paket Asuransi
- Download
- FAQ
- Produk
- Mitra Bisnis
- Artikel
Company
- Allianz Indonesia
- AturHidup.com
- AAJI
Layanan DIgital
- Form Pendaftaran
- Aplikasi eAZy
- Smart Point
- Materi AAJI
- Scan Polis